Makalah Hukum Pajak
HUKUM PAJAK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembayaran pajak merupakan
perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara
langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan
negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan,
membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari
setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap
pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban
pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan
berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal
tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem
Perpajakan Indonesia.
silahkan download makalah hukum pajak disini.
0 komentar:
Posting Komentar